Beberapa waktu lalu United State Trade Representative (USTR)
menyampaikan usulan action plan berisi beberapa poin penting
dalam rangka out-of-cycle review (OCR) atau penilaian di luar
jadwal biasa penegakan hukum hak atas kekayaan intelektual
(HaKI), khususnya hak cipta untuk Indonesia.
“Penegakkan Hukum Hak Cipta Software di Indonesia Terkait Dengan Penggunaan Free/Open Source Software“
Mei 14, 2008“7 Alasan Mengapa Indonesia Harus Mengadopsi Open Document Format (ODF)“
Mei 14, 2008Indonesia, dari dulu sampai sekarang hampir semua pengguna aplikasi perkantoran telah terbiasa memakai seftware ber bayar. dimulai dari WS dan Lotus, dilanjutkan dengan Office dari Microsoft. Namun tragisnya hampir 70% penggunanya adalah memakai versi software bajakan alias illegal, hal ini dikarenakan daya beli masyarakat terhadap software terwsebut masih tergolong relatif mahal.
“7 Alasan Mengapa Indonesia Harus Mengadopsi Free/Open Source Software (FOSS)“
Mei 14, 2008Indonesia… Tanah beta… pusaka abadi nan jaya… indonesia sejak dulu kala… selalu di puja puja Bangsa..
Demikian lah sekilas salah satu lagu wajib yang sering kita dengar, baik dimedia elektronik, sekolah maupun tempat-tempat lain di nusantara tercinta ini. Namun sungguh sangat disayangkan dalam beberapa bidang negara kita masih dicap buruk oleh dunia luar, khususnya dalam bidang IT tentang maraknya pemakaian software-software ilegal yang tak hanya di kalangan swasta bahkan dikalangan pemerintah juga menggunakanya.
“Free/Open Source Software (FOSS) Untuk Kemandirian Bangsa“
Mei 14, 2008Pemahaman birokrat terhadap Free Open Source Software (FOSS) masih rendah. Terbukti dalam rencana tender aplikasi Pemerintah, persyaratannya hanya sesuai dengan paradigma bisnis dan spesifikasi proprietary saja. FOSS sulit berkompetisi dan dianggap tidak memenuhi spesifikasi.
Ini menimbulkan iklim usaha yang tidak seimbang dan perlakuan yang tidak adil, karena dalam banyak hal FOSS memang berbeda bahkan bertolak belakang dengan proprietary. Pemerintah harus memberi peluang yang sama dengan menetapkan persyaratan tender yang tidak memihak.
Pemerintah Amerika Kepergok Pakai Hardware Bajakan
Mei 13, 2008Washington – Biro penyelidikan Amerika Serikat (Federal Beurau of Investigation/FBI) mengungkapkan, pemerintah Amerika Serikat (AS) ternyata membeli dan mengadopsi perangkat jaringan komputer bajakan dari China.
Sampai sejauh ini, seperti dikutip detikINET dari eFluxMedia, Selasa (13/5/2008), telah diidentifikasi sebanyak 3500 perangkat palsu dengan nilai sekitar USD 3,5 juta dalam operasi FBI bertajuk ‘Operation Cisco Raider’.
Operasi ini bertujuan menganalisis kemungkinan ancaman keamanan yang bisa ditimbulkan hardware bajakan. Namun menurut sumber pemerintah, pemakaian perangkat palsu ini belum sampai membahayakan keamanan jaringan pemerintah AS.
Perangkat palsu ini termasuk versi bajakan router Cisco Systems dan Wide Area Network Interface Cards (WAN) Adapter. Investigasinya sendiri justru dilakukan di berbagai kantor FBI. Namun belum diumumkan adanya penangkapan
tersangka dalam kasus ini.
Sebenarnya operasi tersebut dirahasiakan. Namun ada file PowerPoint tentang operasi ini yang bocor di internet sehingga pernyataan resmi pun dikemukakan FBI.
“Pada 11 Januari lalu, FBI divisi cyber menyediakan presentasi PowerPoint dalam usaha menangkal produksi dan distribusi perangkat jaringan bajakan. Dokumen ini sebenarnya tak ditujukan untuk dirilis di internet,” tandas James Finch, asisten direktur FBI Divisi Cyber.
Ditulis oleh Eko Haryanto
Ditulis oleh Eko Haryanto
Ditulis oleh Eko Haryanto