Tender legalisasi aplikasi Pemerintah bertujuan memerangi pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Pemerintah adalah panutan, tolok ukur dan trend setter bagi masyarakat. Proyek Pemerintah adalah insentif roda ekonomi dan industri. Proyek legalisasi ini diharapkan mempengaruhi masyarakat luas untuk turut menegakkan HAKI dengan mulai menggunakan aplikasi komputer yang legal.
Karena luasnya pengaruh ini, maka Pemerintah harus berhati-hati dan tidak boleh terkesan memberi peluang monopoli pihak proprietary. Kriteria tender yang diumumkan nampak menguntungkan posisi proprietary, sehingga tidak tercipta equal level playing field sebelum tender/kompetisi dilaksanakan.
Proprietary mendapat keuntungan dari ketergantungan pengguna dan popularitas akibat pembajakan. Maka, pihak FOSS juga berhak diberi kesempatan sosialisasi, sehingga calon pengguna mengenal dan memiliki pengalaman menggunakan FOSS serta mengetahui strategi migrasi.
Kriteria tender berupa keharusan melakukan legalisasi dalam jangka waktu yang sama, menjadi tidak adil bagi kubu FOSS, karena produk mereka belum familier bagi calon pengguna. Perlu waktu dan biaya tambahan untuk menerapkan strategi migrasi yang tepat dan proses alih pengetahuan.
Kubu proprietary praktis hanya perlu menerbitkan lisensi atau instalasi ulang, karena produk tidak sah yang sekarang digunakan tidak ada bedanya dengan produk yang sah.
Tanpa sosialisasi terlebih dahulu, produk FOSS akan menghadapi resistensi dari calon pengguna. Maka kriteria tender berupa batas waktu itu akan cenderung menguntungkan pihak proprietary. Dalam tender Pemerintah, kriteria yang berpihak pada salah satu pemain tentu harus dihindari.
Ketersediaan Driver
Demikian juga ketentuan jaminan ketersediaan dan fungsionalitas driver untuk hardware eksisting. Kriteria ini memaksa calon pengguna untuk hanya memilih aplikasi proprietary. Karena produk FOSS tidak diperhitungkan kompatibilitasnya dalam keputusan pembelian hardware sebelumnya. Sehingga mungkin akan terjadi banyak inkompatibilitas peripheral ketika dilakukan migrasi.
Sensus perlu dilakukan untuk mengetahui kompatibilitas hardware yang ada terhadap proprietary maupun FOSS. FOSS mampu menyediakan driver yang diperlukan, asalkan ada data dan cukup waktu untuk melakukan pengembangan sebelum dan sesudah tender.
Permasalahan driver pada FOSS terjadi karena vendor hardware banyak terikat pada masalah paten, lisensi dan perjanjian tertutup yang menyangkut kepentingan banyak pihak karena satu produk terdiri dari berbagai macam komponen yang masing-masing diproduksi dan dimiliki teknologinya oleh pihak lain dan ini merupakan praktik bisnis yang telah berlangsung lama.
Sehingga memang pengembang FOSS tidak mungkin mendapatkan kode sumber yang dibutuhkan. Sebagai akibatnya, banyak hardware yang tidak memiliki driver untuk platform FOSS. Terutama peripheral pihak ketiga (third party add on) yang terpisah dari komputer seperti printer dan scanner.
Namun seiring dengan pertumbuhan FOSS, kini semakin banyak vendor membuka kode sumber untuk dikembangkan secara native atau mengijinkan reverse engineering kepada pihak pengembang FOSS. Sebagian vendor juga berusaha mempercepat masa berlaku berbagai perjanjian tertutup dan paten serta menurunkan harga lisensi, bahkan secara aktif bergabung dalam proyek pengembangan driver untuk platform FOSS. Atau bekerjasama dengan vendor FOSS seperti Red Hat Inc. dan SuSE untuk mengembangkan driver bersama-sama, walaupun beberapa diantaranya masih tetap proprietary.
Untuk peripheral yang sudah terpasang dalam produk seperti Wireless dan VGA pada PC / Notebook, sebenarnya pada saat ini kompatibilitasnya sudah sangat tinggi. Sehingga ketika diinstall Linux, sudah ada driver yang sesuai dan semua fungsi dapat dikenali dengan baik. Apalagi semakin banyak vendor yang menawarkan paket PC / Notebook dengan pre-installed aplikasi FOSS. Terutama untuk produk entry level yang tingkat persaingannya tinggi, vendor cenderung memilih peripheral yang sudah “terbuka” sehingga dapat menekan biaya paten dan lisensi yang berakibat pada harga jual produknya.
Bila FOSS menjadi platform utama proyek legalisasi ini, industri pengembangan aplikasi lokal akan tumbuh pesat, termasuk untuk memasok driver. Adopsi perlu dipercepat dengan mewajibkan vendor hardware menyediakan driver multi platform bagi semua produk yang beredar di Indonesia.
Solusi Dual Platform
Sebenarnya, dalam jangka pendek banyak alternatif solusi yang lebih fair, antara lain dengan menerapkan kebijakan dual platform. Untuk aplikasi dan peripheral tertentu yang tergantung pada platform proprietary, maka pilihan tersebut tentu tidak dapat dihindari.
Untuk aplikasi perkantoran secara umum, sebagai kebutuhan utama lembaga pemerintahan, sebagian besar kebutuhan pengguna sudah dapat dipenuhi oleh solusi FOSS. Bila ini dilakukan, penghematan besar-besaran akan terjadi, sementara urgensi jangka pendek legalisasi aplikasi juga tercapai.
Kriteria lain seperti keharusan menyediakan dukungan lokal, pada dasarnya dapat dipenuhi kedua belah pihak. Tetapi, harus dipahami model pendekatan dan penyelenggaraan dukungan dari kedua kubu sangat berbeda sehingga berpengaruh langsung terhadap struktur biaya.
Bila kriteria dukungan ini menjadi dasar penilaian tender secara terpisah dari struktur biaya, maka harga solusi FOSS akan nampak lebih tinggi dibandingkan proprietary. Komersialisasi FOSS umumnya pada sisi jasa bukan pada produk. Sehingga, metode penilaian untuk solusi FOSS harus dibedakan.
Jika metode penilaian tidak dibedakan, mungkin penawaran FOSS akan didiskualifikasi karena harga produk tidak dicantumkan sementara biaya dukungan melebihi batasan. Atau justru biaya dukungan terlalu rendah karena pada dasarnya dukungan untuk FOSS otomatis diberikan oleh komunitas.
Panitia tender mungkin akan menerima penawaran solusi FOSS yang beragam dan ekstrim. Misalnya, peserta menawarkan versi komunitas tanpa dukungan khusus sehingga harganya rendah. Sementara peserta lain menawarkan versi komersial dengan dukungan enterprise, sehingga jauh lebih mahal.

November 11, 2008 pukul 3:52 am |
Salam Kenal,
Mungkin saya kira seharusnya pemerintah lebih serius mengenai open source. Seperti bikin sebuah instansi atau badan yang membuat riset dan penelitian tentang open source. Atau pemerintah mendanai kelompok / individu yang ahli dalam open source. Namun peran serta masyarakat disini harus ikut serta. Jangan menganggap bahwa Open Source itu sulit dipahami. saya kira itu “pembodohan public”, Seperti kita ketahui mendanai gerakan open source lebih murah daripada membeli sebuah produk non open source. Jadi mari kita jadikan negara kita ini menjadi negara yang memiliki legalitas dan negara yang menghargai karya anak bangsa.